Setelah memperoleh keterangan saksi dan alat bukti yang sudah kami dapatkan serta dilanjutkan dengan kajian maka penyelidikan akan kami tingkatkan menjadi penyidikan
Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa proses peradilan nanti akan dilaksanakan secara terbuka, tegas, tak ada intervensi dari siapapun.
Dalam perkara ini, PT Merial Esa (ME) telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Berkas penyidikan perusahaan tersebut pun telah dinyatakan lengkap.